Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sedikitnya tujuh kabupaten di Provinsi Aceh sejak akhir Mei 2026, menyapu kawasan pegunungan dan lahan pinus di wilayah dataran tinggi Gayo. Kejadian ini bukan sekadar bencana ekologis — bagi komunitas pendaki Indonesia, ini adalah peringatan keras. Federasi Mountaineering Indonesia (FMI) menyerukan seluruh anggota dan komunitas pendaki untuk merespons situasi ini bukan hanya dengan empati, tetapi dengan perubahan perilaku nyata di lapangan.
Forest and land fires (karhutla) have swept through at least seven districts in Aceh Province since late May 2026, scorching mountain areas and pine forests in the Gayo Highlands. This is not merely an ecological disaster — for Indonesia's climbing community, it is a stark warning. The Indonesian Mountaineering Federation (FMI) calls on all members and climbing communities to respond not only with sympathy, but with real behavioral change in the field.
Berdasarkan laporan Polda Aceh per 1 Juni 2026, titik-titik karhutla tersebar di Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Bener Meriah. Salah satu titik yang paling merisaukan terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, di mana sekitar 400 meter persegi lahan pinus terbakar. Di Kabupaten Bener Meriah, kebakaran lahan pinus seluas satu hektare dilaporkan BPBA terjadi di Kampung Simpang Balek, Kecamatan Weh Pesam. Di Nagan Raya, luas lahan yang terbakar mencapai 10 hektare. Polda Aceh saat ini memburu pelaku yang diduga dengan sengaja membakar lahan — sebuah tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
According to a Aceh Regional Police report dated June 1, 2026, fire hotspots have spread across Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, and Bener Meriah. One of the most alarming incidents occurred at Kampung Toweran Toa, Lut Tawar District, Aceh Tengah, where approximately 400 square meters of pine forest burned. In Bener Meriah, the Aceh Disaster Management Agency (BPBA) reported a one-hectare pine forest fire at Kampung Simpang Balek, Weh Pesam District. In Nagan Raya, the total burned area reached 10 hectares. Aceh Police are currently pursuing suspects believed to have deliberately set the fires — an act that violates Law No. 41 of 1999 on Forestry.
Relevansi kejadian ini bagi komunitas pendaki sangat langsung. Wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah berada di dataran tinggi Gayo — kawasan pegunungan yang menjadi koridor pendakian aktif. Lebih krusial lagi, Kabupaten Aceh Selatan yang turut terdampak berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Leuser, salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati Sumatera dan destinasi pendakian yang dilindungi. Ketika api menyentuh kawasan penyangga seperti ini, dampaknya tidak berhenti di batas administrasi: jalur pendakian rusak, vegetasi hancur, satwa liar tergusur, dan pihak berwenang terpaksa menutup akses gunung demi keselamatan.
The relevance of these fires to the climbing community is direct. Aceh Tengah and Bener Meriah lie in the Gayo Highlands — an active mountaineering corridor. More critically, Aceh Selatan, also affected, shares a direct border with Gunung Leuser National Park, one of Sumatra's last bastions of biodiversity and a protected climbing destination. When fire reaches buffer zones like this, the impact does not stop at administrative boundaries: trekking routes are destroyed, vegetation is wiped out, wildlife is displaced, and authorities are forced to close mountain access for safety.
"Api unggun yang tidak dipadamkan sempurna, puntung rokok yang dibuang sembarangan, atau kompor yang ditinggalkan menyala — setiap kelalaian kecil di gunung bisa menjadi pemicu bencana besar. Ini bukan soal niat, ini soal disiplin."
"An improperly extinguished campfire, a carelessly discarded cigarette butt, a stove left burning — every small act of negligence on a mountain can trigger a major disaster. This is not about intent, it is about discipline."
— Editorial FMI, Komisi Keselamatan dan LingkunganFMI Editorial, Safety and Environment Commission
FMI menegaskan bahwa etika api di alam bebas bukan sekadar anjuran — ini adalah bagian inti dari prinsip Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan (K3) yang menjadi landasan setiap kegiatan pendakian yang bertanggung jawab. Komunitas pendaki wajib menerapkan: memastikan api unggun benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi (tuang air, aduk abu, cek suhu dengan tangan), tidak merokok di area vegetasi kering atau saat angin kencang, tidak membakar sampah di jalur atau camp, serta segera melaporkan titik api kepada pengelola kawasan atau BPBD setempat apabila menemukannya. Satu standar sederhana berlaku: jika ada keraguan apakah api sudah padam, maka belum padam.
FMI affirms that fire ethics in the wild are not merely a recommendation — they are a core part of the Safety, Health, and Security (K3) principles that underpin every responsible climbing activity. The climbing community must practice: ensuring campfires are completely extinguished before leaving (pour water, stir the ash, check temperature by hand), refraining from smoking in dry vegetation or high-wind conditions, never burning waste on trails or at campsites, and immediately reporting any fire hotspot to park management or the local Disaster Management Agency (BPBD). One simple standard applies: if there is any doubt whether a fire is out, it is not out.
Karhutla juga memperlihatkan ancaman yang lebih struktural: hutan Indonesia kehilangan kawasan penyangga jauh lebih cepat dari kemampuan pemulihan alaminya. Setiap gunung yang ditutup akibat karhutla adalah bukti bahwa ketidakpedulian kolektif — baik oleh petani yang membakar lahan, warga yang lalai, maupun pendaki yang tidak disiplin — merusak akses dan ekosistem yang diwariskan ke generasi berikutnya. FMI mendorong semua anggota federasi provinsi dan klub anggota untuk memasukkan edukasi pencegahan karhutla secara eksplisit ke dalam briefing pra-pendakian, bukan sebagai catatan kaki, melainkan sebagai agenda wajib.
These fires also expose a more structural threat: Indonesia's forests are losing their buffer zones far faster than they can naturally recover. Every mountain closed due to wildfire is evidence that collective indifference — whether from farmers burning fields, careless residents, or undisciplined climbers — degrades the access and ecosystems inherited by the next generation. FMI urges all provincial federation members and affiliated clubs to explicitly incorporate wildfire prevention education into pre-climb briefings, not as a footnote, but as a mandatory agenda item.
Kepada seluruh pendaki yang berencana mendaki di kawasan Aceh dan Sumatera: pantau status kawasan melalui BPBD Aceh dan Balai TNGL sebelum berangkat, waspadai penutupan jalur yang dapat diberlakukan mendadak, dan sampaikan kepada sesama pendaki bahwa menjaga gunung dari api adalah tanggung jawab yang tidak bisa didelegasikan kepada siapa pun kecuali diri sendiri.
To all climbers planning expeditions in Aceh and Sumatra: monitor area status through Aceh's BPBD and the Gunung Leuser National Park Authority before departure, be aware that trail closures can be enforced without notice, and communicate to fellow climbers that protecting mountains from fire is a responsibility that cannot be delegated to anyone other than oneself.